Mematikan HP ketika Shalat
Tanya:
Apa hukum mematikan dering hp yg lupa disylent ketika shalat? Apakah bs membatalkan shalat?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa shalat adalah sebuah kesibukan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ فِي الصَّلاَةِ لَشُغْلًا
”Sesungguhnya shalat itu sangat kesibukan.” (HR. Bukhari 1216, Abu Daud 923, dan yang lainnya).
Yang karenanya, kita diperintahkan untuk mengkondisikan segala keadaan, agar membuat shalat kita menjadi khusyu. Seperti memilih tempat yang tidak bergambar, berjamaah di masjid, atau menggunakan baju bersih yang tidak mengganggu.
Termasuk diantaranya adalah mengkondisikan hp sebelum memulai shalat, baik dimatikan atau dibuat mode hening.
Jika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam – sebagaimana dalam riwayat Ahmad –, beliau melarang kita mengeraskan suara bacaan Qur’an, ketika ada yang sedang shalat, maka bagaimana lagi dengan suara ringtone handphone?
Karena itulah, sebagian ulama menilai bahwa orang yang secara sengaja membiarkan HPnya dan tidak mengkondisikannya sebelum shalat, dia termasuk melakukan pelanggaran yang minimal hukumnya makruh.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, dinyatakan,
فمن تعمد ترك هذه الجوالات تصدر أصواتها المزعجة مشوشة على المصلين فقد ارتكب فعلاً لا يقل عن حد الكراهة، وقد يصل ذلك إلى الحرمة
”Siapa yang secara sengaja meninggalkan HPnya untuk mengeluarkan suara yang mengganggu orang yang shalat, dia telah melanggar perbuatan yang hukumnya minimal makruh, bahkan bisa sampai derajat haram. (Fatawa Syabakah Islamiyah, 119943)
Kedua, bahwa bergerak dalam shalat, tidaklah terlarang secara mutlak. Dan melakukan banyak gerakan yang dibutuhkan, tidaklah membatalkan shalatnya. Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan banyak gerakan dalam shalatnya. Dan itu beliau lakukan ketika dalam shalat. Artinya, gerakan yang banyak ketika shalat dan itu dibutuhkan, tidaklah membatalkan shalat.
Keterangan ini telah kita bahas di: Hukum Bergerak lebih 3 kali Ketika Sholat
Dan kita sepakat, mematikan hp yang berdering ketika shalat, termasuk gerakan yang sangat dibutuhkan. Bahkan melakukan gerakan yang dibutuhkan, bisa menjaga ke-khusyu-an shalat. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan,
إزالة التشويش عن المصلي بكل طريق محافظة على الخشوع
“Menghilangkan segala yang mengganggu orang yang sholat dengan cara apapun, dapat menjaga untuk terus khusyuk.” (Fathul Bari, 2/389).
Mengingat suara hp sangat mengganggu, Para ulama kontemporer memfatwakan, dibolehkan begi orang yang shalat untuk melakukan gerakan tangan dalam rangka mematikan suara hpnya yang mengganggu.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
وأما من نسِي إغلاقها فلا تلحقه تبعة، وعليه أن يبادر بكتم الصوت ولو في الصلاة، فإن تلك حركة يسيرة لا أثر لها في صحة الصلاة.
”Sementara orang yang lupa mematikan hpnya, dia tidak dianggap melakukan dosa, namun dia harus segera mematikan suara hpnya, meskipun dia sedang shalat. Karena semacam ini hanya gerakan ringan, yang sama sekali tidak mempengaruhi gerakan keabsahan shalat.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, 119943)
Ketiga, Boleh mengangkat telpon dengan jawaban tasbih.
Dalam Kumpulan Fatwa Lajnah Daimah dinyatakan,
إذا كان المصلي بالحالة التي ذكرت وأخذ التليفون يرن جاز له أن يرفع السماعة ولو تقدم قليلاً أو تأخر كذلك، أو أخذ عن يمينه أو شماله، بشرط أن يكون مستقبل القبلة، وأن يقول: سبحان الله؛ تنبيهًا للمتكلم بالتليفون
Apabila ada orang yang shalat, lalu telponnyanya berdering, dia boleh mengangkatnya, meskipun maju sedikit atau mundur sedikit. Baik diambil dengn tangan kanan atau tangan kiri. Dengan syarat, tetap menghadap kiblat. Hendaknya dia sampaikan, “Subhanallah.” untuk mengingatkan orang yang menelpon. (Majmu’ Fatwa Lajnah Daimah, no. 1870)
Fatwa ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
من نابه شيء في صلاته فَلْيَقُلْ: سُبْحَانَ اللَّهِ
Siapa yang mengalami sesuatu dalam shalatnya, hendaknya dia mengucapkan : Subhanallah. (HR. Bukhari 1218, Muslim 421, dan yang lainnya).
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
- Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur
🔍 Hukum Mengucapkan Selamat Hari Ibu, Kawin Mutah Syiah, Sollu Alan Nabi, Ruqyah Islam, Kitab Hadits Qudsi, Doa Khatam Quran